BOOK REPORT
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas
Mata Kuliah Kewarganegaraan
Disusun oleh;
Nama : Bayu Suarsa.
No. Absen : 05
Jurusan: Dikbasasinda 2A
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) SEBELAS APRIL SUMEDANG
|
BAB I
PENDAHULUAN
-
Judul buku :
Pengetahuan Ilmu Politik
-
Pengarang :
Drs. Sukarna
-
Penerbit :
CV. Mandar Maju
-
Tahun Penerbitan :
1994
-
Tebal Buku : 106
-
Alasan pemilihan buku :
Alasan saya memilih buku ini untuk dijadikan book report
karena buku ini sangat menarik untuk dikaji kembali dan berhubungan dengan mata
kuliah kewarganegaraan.
Selain itu saya juga ingin lebih mengetahui tentang ilmu politik karena
kita dapat mengetahui bersama pada era globalisasi saat ini politik sangat
penting
BAB II
RINGKASAN EKSLUSIF BUKU
A.
ARTI
PENGANTAR, ILMU, DAN POLITIK
Pengantar dalam
arti mengantarkan ilmu pengetahuan, yaitu memindahkan seseorang atau kelompok
dari yang kurang atau tidak tahu menjadi mengetahui sehingga mempunyai
pengetahuan yang luas tentang ilmu yang dipelajarinya.
Ilmu merupakan rangkaian
kata-kata yang tersusun di dalam kalmiat yang dapat dipahami oleh yang
mempelajarinya ataupun yang membacanya serta mengandung nilai-nilai kebenaran,
walaupun kebenaran sementara sesuai dengan penerimaan atau persepsi dari pada
yang mempelajarinya pada suatu saat tertentu.
Oleh karena itu
kebenaran dari suatu ilmu yang diciptakan oleh manusia bersifat nisbi atau
relative, dimana yang dianggap benar pada suatu saat bisa disalahkan pada saat
yang lain.
Adapun syarat dari
suatu ilmu ialah:
1.
Mengandung nilai-nilai kebenaran baik yang bersifat
sementara maupun tetap.
2.
Hasil penelitian yang bersifat terus menerus sehingga
kebenaran itu berdasarkan kepada suatu fakta material maupun fakta yang
immaterial.
3.
Hasil analisa yang menghubungkan fakta-fakta dan non fakta
yang mempunyai kaitan erat satu sama lain dan saling mempengaruhi.
4.
Ilmu sebenarnya mempunyai kaitan satu sama lain
(bersistem).
5.
Ilmu ada yang bisa diterapkan di dalam praktek yaitu
sebagai suatu seni tapi ada juga hanya sebagai teori saja.
Politik berasal
dari kata polis yaitu Negara kota
di Yunani. Jadi secara etimologi atau secara harfrah berbicara tentang politik
adalah berbicara tentang Negara.
Di dalam setiap
Negara ada unsure-unsurnya, yaitu:
1.
Wilayah
2.
Rakyat
3.
Pemerintah yang berdaulat.
4.
Pengakuan uraian Negara lain (de facta dan de jure).
Melihat uraian
unsure-unsur Negara, maka ilmu politik ada yang memberikan rumusan yang
berbeda-beda satu sama lain yaitu, ilmu politik ialah seni dan ilmu pemerintahan.
B.
TEORI
NEGARA
1. Teori Sosiologi
Manusia baru berarti manusia apabila melakukan hubungan
dengan manusia-manusia lainnya.
2. Toeri Organis
Negara disamakan atau dipersonifikasikan sebagai orang yang
mempunyai bagian-bagian seperti halnya tubuh manusia yang terdiri organ-organ
ataupun sub organ, seperti kaki, tangan, kepala, dan seterusnya.
3. Teori Hukum
Setiap manusia
mempunyain kesadaran hukum. Dengan adanya kesadaran hukum maka manusia
mengetahui hak dan kewajibannya yang harus dilaksanakan sebagai manusia yang
dilengkapi denga kehendak perasaan dan pikiran atau akal.
4. Teori Dua Sisi
Teori Negara itu sebenarnya merupakan gabungan dari teori
sosiologi dan teori hukum, dimana antara masyarakat dan hukum tidak bisa
dipisahkan melainkan merupakan kesatuan yang bulat.
5. Teori Budaya
Sebagaimana diketahui budaya atau yang disebut budaya ialah
produk daripada pemikiran perasaan dan kehendak manusia dalam wujud material
atau in material.
6. Teori Religi
Seperti diketahui dan diimani bahwa setiap makhluk di bumi
ini dan diluar bumi, serta bumi dan langitnya diciptakan oleh Ilahi berdasarkan
kehendak-Nya.
7. Teori Filsafat
Filsafat itu adalah hasil atau proses pemikiran yang insyaf
sadar mendalam dan teratur yang dapat menjawab segala pertanyaan tentang
sesuatu walaupun jawabannya itu masih tentative (percobaan) dan relative
mendekati kebenaran.
8. Teori Administrasi
Teori administrasi atau teori organisasi dan manajemen.
Seperti diketahui administrasi adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh dua
ornag atau lebih untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.
9. Teori Komunikasi
Negara dilihat dari sudut komunikasi atau teori komunikasi
ialah yaitu justru untuk melakukan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat
atau antara Negara dengan Negara sehingga mewujudkan hubungan nasional dan internasional
yang cukup saling menguntungkan.
10. Teori Ekonomi
Kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi itu cukup luas yang
dimulai daripada kegiatan produksi, transportasi, penjualan, sampai kepada
konsumen sehingga terjadi adanya mekanisme pasar, baik pasar bebas maupun pasar
yang terpimpin. Kegiatan ekonomi ini pada akhirnya bermuara kepada
kebutuhan-kebutuhan rakyat atau manusia.
11. Teori Ilmu Pertahanan
Ilmu pertahanan ialah ilmu yang memberi pengetahuan yang
cukup luas untuk mempertahankan dari masyarakat, agama dan bangsa.
12. Teori Nasional/Bangsa
Bangsa ialah sekumpulan orang-orang yang mempunyai
perasaan, pemikiran dan kehendak bersama karena mempunyai persamaan nasib,
karakter, wilayah yang didiaminya/dihuninya sehingga terbentuklah suatu kemauan
untuk membuat suatu Negara.
13. Teori Partai Politik
Partai politik adalah sekumpulan orang-orang yang
bercita-cita untuk membuat Negara atau menguasai Negara dengan cara atau jalan
menempatkan anggota-anggotanya di dalam badan-badan Negara baik secara legal
atau illegal ataupun subversive atau dengan kudeta/pemberontakan. Menurut
Huszar dan Stevenson. Dilihat dari sudut partai politik, maka negar aitu
terwujud karena adanya perjuangan-perjuangan yang diorganisir oleh partai
politik.
14. Teori Sistem
Sistem ialah sesuatu yang saling berhubungan satu sama
lain, saling mempengaruhi atau saling menentukan, sehingga salah satu bagian
atau sub bagian baru punya arti kalau bagian-bagian lain berfungsi sebagaimana
mestinya.
Negara menurut teori sistem ialan suatu sistem untuk
melaksanakan atau tempat melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintahan atau
kegiatan-kegiatan pengurusan rakyat serta wilayah-wilayahnya dan mencapai
tujuan daripada Negara itu sendiri.
15. Teori Ilmu Pemerintah
Ilmu pemerintahan adalah suatu ilmu yang memberi pengetahuan kearah
pelaksanaan daripada kegiatan-kegiatan pemerintah baik dalam arti luas yang
meliputi kegiatan-kegiatan legislative, eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai
tujuan daripada pemerintahan itu sendiri.
C.
HAKIKAT,
FUNGSI, DAN TUJUAN NEGARA
Hakikat daripada
Negara atau esensi daripada Negara ialah suatu organisasi baik dalam arti
statis maupun dinamis untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertalian
dengan pelaksanaan kekuasaan oleh badan-badan Negara atau adminnistrasi Negara
untuk mencapai tujuan daripada Negara itu.
Fungsi Negara
1.
Untuk melaksanakan kekuasaan baik kekuasaan sendiri,
kelompok sendiri atau kekuasaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat untuk
mencapai tujuan sendiri atau tujuan rakyat.
2.
Untuk mempertahankan, melindungi seluruh rakyat dan wilayah
Negara itu.
3.
Untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, di dalam Negara
dimana fungsi ini dijalankan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk itu
beserta seluruh rakyat keamanan dan ketertiban di dalam Negara tidak mungkin
dapat diwujudkan apabila rakyat itu sendiri tidak mau aman dan tertib.
4.
Untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
5.
Untuk menyelenggarakan hubungan nasional atau hubungan
antar Negara, sehingga dapat meningkatkan kehidupan rakyat di dalam segala
bidang dengan menyaring hal-hal yang negative ditolak dan hal-ahl yang positif
di terima.
6.
Untuk meningkatkan derajat dan martabat bangsa di dalam
percaturan dunia internasional mengingat setiap bangsa yang tidak punya Negara,
dianggap belum memiliki kemampuan untuk mandiri dan melakukan hubungan
internasional.
7.
Untuk mencerdasakan rakyat di dalam Negara itu serta
meningkatkan kualitas moral.
Tujuan daripada negara
1.
Melindungi seluruh tumpah darah dan bangsa Indonesia
2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.
Mensejahterakan rakyat
4.
Ikut serta mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan
persamaan dan kemerdekaan
D.
BENTUK
NEGARA
Bentuk Negara ada
3 yaitu :
1.
Bentuk Negara Federasi
Bentuk ini ialah
terdiri dari Negara-negara bagian yang bergabung dalam suatu Negara dimana
kekuasaan/mengatur Negara baik kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif
diatur oleh pemerintah pusat atau central administration.
Kebaikan bentuk
Negara Federasi :
a.
Setiap Negara bagian memiliki kekuasaan untuk melaksanakan
pemerintahan sendiri secara real dan luas.
b.
Setiap gubernur Negara bagian Negara mempunyai tanggung
jawab yang besar untuk mewujudkan cita-cita Negara bagiannya itu.
c.
Hak asasi manusia terlindungi secara efektif.
d.
Partai-partai politik (parpol) disetiap negara bagian dapat
berkembang dengan baik tanpa ada pembatasan dari pemerintah federal.
e.
Setiap Negara bagian hanya terikat oleh konstitusi federal.
f.
Disetiap Negara bagian kebebasan pers dapat diwujudkan
karena telah terdapat keamanan dan ketertiban serta kesejahteraan
masyarakatnya.
Kelemahan bentuk
Negara Federasi:
a.
Untuk Negara-negara maritime maka Negara harus mempunyai
angkatan perang yang kuat.
b.
Mudah sekali terjadi pemisahan Negara bagian menjadi suatu
Negara merdeka sendiri yang dapat mengakibatkan perang di Negara tersebut.
c.
Antara gubernur di Negara-negara federal maritim dapat
terjadi perebutan wilayah terhadap kepulauan-kepulauan kecil yang mengandung
banyak sumber-sumber alam yang dapat dijadikan sumber pendapatan Negara bagian.
d.
Disebabkan adanya kekuasaan yang besar dan
gubernur-gubernur untuk mengatur Negara bagian masing-masing, maka di Negara
maritime hal ini sangat membahayakan karena jumlah penduduk di setiap pulai
tidak merata.
2.
Bentuk Negara Non-Federasi
Bentuk ini ialah
gabungan beberapa Negara yang mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur Negara
masing-masing ke dalam dan keluar.
Adapun
kelemahannya :
a.
Negara besar memiliki kewajiban untuk melindungi
Negara-negara kecil yang tergabung dalam Negara non-federasi.
b.
Pertentangan antara Negara-negara yang tergabung dalam
non-federasi yang disebabkan oleh perbedaan-perbedaan kepentingan yang akhirnya
akan menyebabkan bubarnya Negara non-federasi itu.
c.
Bentuk Negara non-federasi tidak menjamin terjadinya suatu
persatuan dan kesatuan diantara Negara-negara yang bergabung itu yang
disebabkan setiap Negara yang bergabung itu tidak berorientasi untuk kekuataan
di Negara masing-masing.
d.
Pemerintah non-federasi tidak dapat memadamkan
pemberontakan di Negara anggotanya.
e.
Tujuan Negara non-federasi sebenarnya sama dengan tujuan
Negara kesatuan ataupun Negara-negara federasi, yaitu meliputi keamanan dari
luar, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan masyarakat dan
kemerdekaan perorangan dapat terwujud mengingat masing-masing Negara yang
tergabung itu mempunyai konsep-konsep pelaksanaan ataupun konsep-konsep tentang
penggunaan kekuasaan yang berbeda.
f.
Bentuk Negara non-federasi menjamin adanya perbedaan
struktur organisasi Negara anggota atau struktur pemerintahan, filsafat bangsa,
ideology Negara, sehingga hal tersebut dapat berkembang di Negara anggota
masing-masing.
3.
Bentuk Negara Kesatuan
Bentuk ini ialah
dimana seluruh wilayah Negara berada di dalam suatu penguasaan pemerintah yang
mampu berdaulat ke dalam dan keluar setiap wilayah Negara itu diberikan
wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri menurut asal-usul daerahnya
itu.
Adapun kebaikan
bentuk Negara kesatuan :
a.
Di dalam Negara kesatuan, perasaan nasionalisme dapat
tumbuh dan berkembang secara efektif dari generasi ke generasi.
b.
Di dalam Negara kesatuan akan dapat direalisasikan tujuan
Negara bagi seluruh rakyat sebab pemerintah pusat mempunyai tanggung jawab yang
cukup besar untuk mewujudkannya.
c.
Di dalam Negara kesatuan
dapat terbentuk angkatan bersenjata yang kuat yang akan mampu melindungi
seluruh tumpah darah dari gangguan luar dan dalam.
d.
Di Wilayah Negara Kesatuan yang terdiri dari pulau-pulau
dan lautan maka bentuk Negara kesatuan akan lebih efektif untuk mempertahankan
dan melindungi Negara.
e.
Di dalam Negara Kesatuan anggaran belanja Negara yang
diperoleh baik itu dari pajak, keuntungan perusahaan Negara, ataupun
pinjaman-pinjaman dapat digunakan untuk membangun daerah yang berpotensi untuk
tumbuhnya ekonomi sebagai landasan pertumbuhan bidang-bidang yang lainnya tanpa
adanya gugatan dari pemerintah daerah.
E.
MACHTSSTAAT
(NEGARA KEKUASAAN)
Dalam konsep
Negara kekuasaan adalah seluruh kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif
berada pada satu orang yang dianggap sebagai penjelmaan daripada Negara,
mengingat Negara itu merupakan sesuatu yang abstrak, yang kongkrit adalah
wilayah Negara, rakyat, dan pemerintahan.
Cirri-ciri Negara
kekuasaan secara luas.
a.
Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap rakyat tapi
terhadap diktator (orang yang paling berkuasa dalam konsep Negara kekuasaan).
b.
Aparat pemerintah bukan abdi masyarakat tapi merekalah yang
harus dilayani oleh rakyat.
c.
Kontrol masyarakat tidak dibenarkan dan dianggap sebagai
sumber kekacauan didalam Negara.
d.
HAM, yaitu hak hidup, hak mengejar kebahagiaan dan hak
kemerdekaan.
e.
Tidak ada hukum yang berlaku, kecuali hukum yang ditetapkan
oleh dictator berlaku semboyan “shall it be saith, shall it be the law” (yang
dikatakan adalah hukum).
f.
Parpol kalaupun ada hanya satu, dan parpol itu biasanya
dibuat oleh dictator dan sekaligus sebagai pemimpin tertingginya.
g.
Tidak diakui rule of law (pemerintah yang berdasarkan hukum
yang mengacu kepada kepentingan rakyat).
F.
RECHTSSTAAT
(NEGARA HUKUM)
Negara hukum ialah
suatu Negara dimana pemerintahannya itu didalam segala kegiatannya berdasarkan
UU/UUD sehingga pemerintah yang demikian disebut dengan pemerintahan yang
berasas Rule of Law.
Cirri-ciri Negara
Hukum :
a.
Seluruh warga Negara yang telah dewasa mempunyai kesadaran
hukum peraturan/UU.
b.
Seluruh warga Negara minimal pendidikan akhir SLTA sehingga
mempunyai kemampuan untuk membaca hukum/perundang-undangan yang berlaku.
c.
Tingkat kehidupan secara ekonomi memadai/terpenuhinya
kebutuhan hidup baik fisik maupun non fisik, atau Negara berada pada tingkat
stabilitas ekonomi.
d.
Di dalam Negara terdapat stabilitas politik sehingga dapat
menunjang terhadap usaha-usaha yang berlakukan oleh pemerintah.
e.
Di dalam Negara hukum terdapat sosial budaya yang
menjunjung terhadap tegaknya hukum.
f.
Di dalam Negara hukum ada pembagian kekuasaan dimana
kekuasaan legislative, eksekutif, yudikatif dipegang dan dilaksanakan oleh
badan-badan yang berbeda.
g.
Dalam UUD/UU terdapat hak asasi manusia (HAM) yang menjadi
ukuran untuk tegaknya Negara hukum yang demokratis.
h.
Di dalam Negara hukum harus terdapat parpol yang lebih dari
1 untuk melakukan control sosial.
i.
Di dalam Negara hukum terdapat control sosial yang doakui
keberadaannya oleh pemerintah secara konstitusional.
j.
Dalam Negara hukum diakui dan harus ada
organisasi-organisasi yang membela kepentingan-kepentingan masyarakat.
k.
Dalam Negara hukum sebagai perwujudan Negara demokrasi
harus ada pemilu.
l.
Dalam Negara hukum harus terwujud dan dapat diwujudkan
tujuan Negara yang meliputi keamanan dari luar, ketertiban, keadilan,
kesejahteraan masyarakat dan kemerdekaan perorangan.
G.
TEORI-TEORI
KEDAULATAN
1.
Teori Kedaulatan Tuhan
Tuhan menciptakan manusia beserta alam semesta dan seluruh
isinya. Seluruh peraturan-peraturan yang menyangkut hidup manusia harus sesuai
atau selaras dengan aturan-aturan tuhan.
2.
Teori Kedaulatan Hukum
Dalam teori ini disebutkan bahwa manusia mempunyai
kesadaran hukum maka Negara harus didasarkan kepada hukum yang sesuai dengan
kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
3.
Teori Kedaulatan Rakyat
Dalam teori ini dikemukakan bahwa tidak ada Negara tanpa
adanya rakyat. Oleh karena itu yang berkuasa di dalam Negara adalah rakyat,
karena rakyat memiliki kedaulatan tertinggi atas Negara
4.
Teori Kedaulatan Negara
Negara menurut teori ini dianggap dan dijadikan sebagai pemilik
kedaulatan, maka dalam melaksanakan kedaultana Negara dapat berlaku
sewenang-wenang tanpa diikat atau terikat oleh kekuasaan/hukum apapun juga.
H.
TEORI
PEMBAGIAN KEKUASAAN
1.
Teori Dwipraja (oleh Hohn Locke)
2.
Teori Triparaja (oleh Montesquiea)
3.
Teori Tripraja (oleh Almond)
4.
Teori Caturpraja (oleh Van Vollenhoven)
5.
Teori Pancapraja (oleh Lemaire)
Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia
Indonesia menurut
UUD 1945, walaupun dikenal adanya badan excekutif, yudikatif, dan legislative,
tapi dalam badan Negara tidak menganut ke-5 teori di atas, tapi hanya
menggunakan istilahnya saja. Hal ini karena MPR sebagai penjelmaan rakyat yang
mempunyai kedaulatan Negara memegang kekuasaan legislative, DPR, kekuasaan
eksekutif di pegang oleh presiden dan kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada
MA, tapi kekuasaan untuk mengadili presiden tetap ada pada MPR.
I.
BENTUK
PEMERINTAHAN
Secara garis besar
bentuk pemerintahan ada 2 yaitu:
1.
Monarki
a.
Monarki absolute
b.
Monarki konstitusional
2.
Republik
a.
Republik absolute (Republik kediktatoran)
b.
Republik demokratik
1.
a. Monarki Absolut
Adalah bentuk
pemerintahan dimana seluruh kekuasaan, baik itu kekuasaan legislative,
eksekutif, dan yudikatif berada di tangan raja sebagai penguasa tunggal Negara
b. Monarki
Konstitusional
Adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan
raja dibatasi oleh UU dengan tujuan melindungi rakyat dan tindakan
sewenang-wenang saja.
2.
a. Republik Absolut
(Republik kediktatoran)
Adalah suatu
bentuk pemerintahan yang mengatasnamakan rakyat tapi pada kenyataannya
kekuasaan rakyat hanya dilakukan oleh penguasa tertinggi di dalam negara, jadi
kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif berada pada satu tangan.
b. Republik
Demokratik
Adalah suatu bentuk pemerintahan
dimana rakyat mempunyai kedaulatan tertinggi sehingga kekuasaan executive,
yudikatif, dan legislative berada pada rakyat dan dijalankan oleh rakyat secara
langsung dan atau tidak langsung melalui wakil-wakilnya.
J. SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Sistem Tirani
Sistem pemerintahan tirani adalah sistem dimana seseorang
itu sangat berkuasa sekali, sehingga apa yang dikatakannya harus dilakukan oleh
seluruh aparat pemerintahan dan oleh seluruh rakyat.
2.
Sistem Pemerintahan Aristokrat
Aristokrat berasal dari kata “Aristo” yang berarti ningrat
dan “krasi” berarti kekuasaan. Jadi pemerintahan Aristokrat ialah pemerintahan
yang dijalankan oleh raja-raja ningrat sebagai orang-orang keturunan daripada
raja-raja yang baik. Pemerintahan yang dilakukan kaum ningrat masih
berorientasi kepada kepentingan-kepentingan daripada raja beserta keturunannya,
sedangkan kepentingan-kepentingan rakyat masih dijadikan nomor dua. Itulah sebabnya
dalam sistem pemerintahan aristocrat yang menikmati jabatan dan kekayaan di dalam
Negara ialah kaum ningrat itu sendiri.
3.
Sistem Timokrasi
Timokrasi berasal dari kata “timos” dan “krasi” yang
masing-masing berarti kekayaan dan kekuasaan. Dalam situasi ini Negara
diperintah atau dikendalikan oleh orang-orang kaya saja. Di dalam sistem
timokrasi ini rakyat banyak seolah-olah tidak memiliki Negara, jadi mereka
hanya merupakan budak-budak atau hamba-hamba daripada orang kaya.
4.
Sistem Oligarsi
Oligarsi berasal dari kata “oligo” dan “archea” yang
berarti masing-masing yang sedikit dan kekuasaan. Negara dalam sistem ini
diperintah atau dikendalikan oleh orang-orang yang sedikit sekali. Yang sedikit
ini terdiri dari orang-orang yang memiliki pengetahuan dan juga memiliki
kekayaan, yang banyak yaitu rakyat yang sebagian besar hanyalah menjadi orang-orang
yang diperintah yang harus tunduk terhadap yang sedikit itu.
5.
Sistem Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratos” atau
“krasia” yang masinf-masing berarti rakyat dan kekuasaan.
Negara dalam sistem ini adalah kepunyaan rakyat seluruhnya.
Kekuasaan di dalam Negara yang tertinggi adalah di tangan rakyat, tidak ada
kekuasaan lagi di atas kekuasaan rakyat kecuali kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sistem ini hak-hak asasi manusia yang sangat
fundamental yaitu hak-hak hidup dan hak-hak untuk menentukan jalannya hidup,
hak kemerdekaan baik kemerdekaan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta
hak-hak untuk mengejar kebahagiaan hidup yang bersifat pribadi di jamin oleh
Negara dan undang-undang.
Sistem demokrasi ini ada bermacam-macam:
1.
Sistem demokrasi liberal.
2.
Sistem demokrasi rakyat.
3.
Sistem demokrasi terpimpin.
4.
Sistem demokrasi pancasila.
5.
Sistem demokrasi Islam.
Adapun ciri-ciri
sistem demokrasi diantaranya:
a.
Adanya perlindungan terhadap HAM.
b.
Pemerintahan berdasarkan undang-undang atau hukum.
c.
Adanya persamaan setiap warga Negara di muka hukum.
d.
Adanya partai politik yang lebih daripada satu.
6.
Mobokrasi
Mobokrasi berasal dari kata mob dan krasi, yang
masing-masing berarti orang mabuk dan kekuasaan.
Pemerintahan mobokrasi dikendalikan oleh orang-orang yang sudah tidak
bisa lagi mengendalikan diri, sehingga Negara berada di dalam keadaan kacau
atau anarki. Dalam pemerintahan ini pelaksanaan kekuasaan berjalan secara
sewenang-wenang, tertib hukum menjadi hilang, rakyat tak mentaati terhadap
pemerintahan, kejahatan-kejahatan merajalela dan keadilan tidak bisa lagi ditegakan dan pemerintahan sudah tidak
berwibawa lagi.
K.
PEMERINTAHAN
DEMOKRASI PANCASILA
Pemerintah
demokrasi pancasila tidak menganut paham tranisme, aristokratisme,
timokrasisme, oligarsisme, anarkisme atau mobokrasisme, disebabkan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi religiur atau
demokrasi yang menjunjung tinggi ahlak atau moral.
2.
Dalam demokrasi pancasila kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif tidak berada pada kaum aristo, golongan timo, kaum oligo apalagi
pada golongan mobi mengingat ketiga kekuasaan tersebut berada pada rakyat yang
dipegang dan dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga Negara tertinggi yaitu MPR.
3.
Dalam demokrasi pancasila diharuskan untuk tagaknya
pemerintahan berdasarkan hukum rule DF dimana diakuinya adanya supremacy of law
(hukum yang tertinggi, equality before the law (Persamaan dimuka hukum), dan
protection of human rights (perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia).
4.
Demokrasi pancasila harus menjunjung tinggi dan berdasarkan
kepada kostitusi Negara bukan pada kostitusi parpol ataupun
konstitusi-konstitusi masa mengingat demokrasi pancasila adalah demokrasi
konstitusional yaitu suatu demokrasi yang berdasarkan kepada pancasila dan undang-undang
dasar 1945.
5.
Demokrasi pancasila menurut paham keterbukaan maksudnya,
adanya open management atau manajemen yang terbuka dimana ada keikutsertaan
rakyat dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya.
6.
Dalam demokrasi pancasila diakui adanya organsasi politik
yang lebih daripada satu yaitu golongan karya, PPP, PDi.
7.
Dalam demokrasi pancasila adanya pemilihan umum sehingga
rakyat mempunyai hak-hak untuk memilih dan dipilih sesuai aspirasi-aspirasinya.
8.
Dalam demokrasi pancasila terdapat suatu kekuatan sosial
politik.
9.
Dalam demokrasi pancasila tidak menghendaki adanya ataupun
timbulnya kolonialisme dan imperalisme.
10.
Demokrasi pancasila bukan demokrasi yang sparatif dan
diskriminatif, melainkan suatu demokrasi yang integrative yaitu yang sesuai
dengan falsafah hidup rakyat dimana dalam kehidupan rakyat di pedesaan di dalam
menjalankan segala kegiatannya itu selalu bergotong royong tanpa membedakan
fungsi atau pendidikan atapun asal keturunan siapa saja untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan bahkan harus ikut serta.
L.
NEGARA
DEMOKRASI
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan yang terbaik. Abraham Lincoln merumuskan demokrasi
yaitu pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Jadi dalam Negara
demokrasi kekuasaaan tertinggi ada pada rakyat, sehingga pemerintah itu sendiri
dibuat oleh rakyat yang berfungsi untuk mengabdi pada kepentingan rakyat atau
untuk mewujudkan tujuan Negara yang menyangkut keamanan, ketertiban,
kesejahteraan, keadilan dan kemerdekaan bagi rakyat.
Syarat-syarat
Negara demokrasi:
1.
Ada UUD, yang memuat.
a.
Filsafat Negara.
b.
Struktur organisasi Negara.
c.
HAM
d.
Adanya pasal.
e.
Adanya larangan untuk merubah karakteristik tertentu dari
bangsa itu.
2.
Ada pembagian
kekuasaan.
Maksudnya untuk:
a.
Mencegah kesewenangan-wenangan dari pemerintah.
b.
Untuk melindugi HAM.
c.
Untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU.
d.
Untuk menegakkan hukum.
e.
Untuk menajim kemerdekaan individu.
f.
Menjadikan pemerintah bertanggung jawab dalam rangka
mempertinggi budaya bangsa.
g.
Menjamin sosbud rakyat.
h.
Meningkatkan prestasi pemerintah dalam mewujudkan tujuan
Negara.
i.
Mengefektifkan pengawasan politik terhadap badan eksekutif.
j.
Mengevaluasi hasil kerja setiap badan Negara.
3.
Didalam Negara demorasi ada pemilu.
Pemilu dalam Negara demokrasi merupakan salah satu syarat utama
meningat yang menamakan dirinya Negara demokrasi tapi tidak melaksanakan
pemilu. Hal itu merupakan kebohongan belaka.
Ada 2 macam sistem pemilu:
1)
Sistem Proporsional.
Ialah dimana seluruh
wilayah Negara dijadikan I daerah pemilihan sehingga suara yang diperoleh
partai kontestan dihitung semuanya berdasarkan penimbangan dimana apabila
ditetapkan I wakil 300.000 suara dan partai itu memperoleh 350.000 suara dari
seluruh wilayah Negara maka parpol itu mempunyai I wakil.
2)
Pemilu sistem Distrik.
Adalah dimana
seluruh wilayah Negara dibagi menjadi beberapa distrik sesuai dengan jumlah
wakil-wakil rakyat yang ada di BPP. Dalam pemilu ini kemenangan seseorang
ditentukan oleh jumlah suara terbanyak walaupun kurang dari setengahnya.
4.
Dalam Negara demokrasi perlu adanya parpol lebih dari satu
agar rakyat punya alternative pilihan sesuai dengan aspirasinya dalam bidang
poleksosbud.
Parpol adalah sekelompok orang-orang yang terorganisasikan
dalam kelompok formal untuk menguasai/mempertahankan kedudukan kekuasaan
didalam Negara dengan cara menempatkan orang-orangnya dalam lembaga Negara baik
secara yuridis formal menurut aturan hukum atau dengan cara subversive.
Adapun sistem kepartaian ada 3:
1)
Sistem satu partai
Sistem ini tidak digunakan dalam
Negara-negara demokrasi dalam arti yang sebenarnya tapi digunakan dalam
Negara-negara dengan sistem kediktatoran.
2)
Sistem banyak partai
Sistem banyak partai digunakan di
Negara-negara demokrasi liberal parlementer dimana digunakan pemilu sistem
proporsional. Contoh Negara yang mengikuti sistem ini adalah Belanda, Prancis, Pakistan,
dll.
3)
Sistem Dua Partai
Sistem ini digunakan di Negara-negara
demokrasi liberal dengan pola pemilu sistem distrik. Dalam sistem ini bisa
cabinet parlementer (inggris) bisa juga cabinet presidensil (Amerika Serikat).
5.
Adanya Kebebasan Pers
Dalam Negara demokrasi perlu adanya kebebasan pers agar
suara rakyat dalam ipoleksosbud dapat disalurkan secara terbuka. Demikian pula
dengan suara pemerintah dapat diketahui oleh rakyat.
Syarat-syarat untuk terwujudnya kebebasan pers yang sehat
adalah :
Kebebasan pers yang dilandasi akhlak yang tinggi dan dipenuhi idealism
akan dapat dipertanggung jawabkan di dunia ini dan di masa yang akan datang.
M.
IDEOLOGI
POLITIK
Ideology berasal
dari kata “idea” yang berarti cita-cita dan logi yang berasal dari kata “logos”
yang berarti pengetahuan.
Jadi secara
etimologi atau harfiah, ideology berarti pengetahuan tentang cita-cita daripada
Negara, lebih jauh lagi ideology disebutkan sebagai suatu pemikiran atau hasil
pemikiran daripada manusia tentang politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang
berdasarkan kepada sesuatu ajaran. Oleh karena itulah didunia ini dikenal
beberapa ideology yang diantaranya yang paling popular ialah :
a.
Ideology Liberal
b.
Ideology Komunis
c.
Ideology Fasis
d.
Ideology Pancasila
e.
Ideology Islam
1.
Perbedaan Ideology Pancasila dan Ideologi Komunis
Salah satu diantaranya yaitu :
“Ideologi Pancasila dalam sistem politik menganut sistem
demokrasi sedangkan ideology komunis menganut sistem kediktatoran”.
2.
Perbedaan dan persamaan antara ideology Pancasila dengan
ideology Liberal.
-
Salah satu perbedaannya yaitu :
“Didalam Ideologi
Pancasila kebebasan untuk menjadi seorang Atheis atau orang yang tidak bertuhan
dilarang disebabkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Sedangkan dalam ideology Liberal, ideology yang demikian itu diperkenankan”.
-
Salah satu persamaan antara ideology Pancasila dengan
ideology Liberal yaitu :
“Baik Ideology
Liberal maupun Ideology Pancasila sama-sama melaksanakan demokrasi yaitu
pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.”
BAB III
PEMBAHASAN
A.
KELEBIHAN
BUKU
Buku yang berjudul
“Pengetahuan Ilmu Politik” oleh Drs. Sukarna banyak sekali kelebihannya. Dalam
buku ini saya banyak sekali mendapatkan ilmu-ilmu politik, yang sesuai dengan
judul bukunya.
Didalam isi buku
ii dengan sangat terperinci dibahas semua tentang politik-politik Negara yang
sebelumnya tidak saya ketahui.
Saya sangat senang
sekali dengan memilih buku ini untuk dijadikan Book Report dalam tugas saya,
wawasan saya dalam dunia politik dapat bertambah. Dan akhirnya saya dapat
mengetahui dengan jelas bahwa politik dalam Negara itu sangat penting, karena
dengan politik kita seluruh warga Negara Indonesia dapat mengenal demokrasi.
B.
KEKURANGAN
BUKU
Menurut saya dalam
buku yang berjudul “Pengetahuan Ilmu Politik” oleh Drs. Sukarna, tidak ada
sedikitpun kekurangannya karena dalam isi buku ini sudah dibeberkan secara
jelas tentang ilmu politik dan lebih dari sekedar ilmu politik.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pengantar ilmu
politik terdiri dari tiga kata, yaitu pengantar ilmu politik. Pengertian ilmu,
pengantar, dan politik sudah saya jelaskan dalam pembahasan sebelumnya. Dalam
dunia politik pasti kita akan mengenal dengan parpol (partai politik). Sebagai
Negara yang menjunjung tinggi sistem demokratisasi pasti akan selalu mengadakan
pemilihan parpol yang diserahkan seluruhnya. Kekuasaan di dalam Negara yang
tertinggi adalah di tangan rakyat, tidak ada kekuasaan diatas kekuasaan rakyat
kecuali kekuasaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dengan demikian
kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif berada di tangan rakyat. Oleh
karena itu rakyat dapat dan harus berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan serta pertahanan. Dalam badan
legislative, rakyat ikut serta dipilih dan memilih, didalam eksekutif rakyat
menjalankan ketetapan-ketetapan atau undang-undang yang dibuat oleh badan
legislative atau badan perwakilan politik. Demikian pula halnya rakyat adalah
yang menjalankan kekuasaan yudikatif.
Oleh karena itulah
sistem demokrasi ini disebut pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
B.
SARAN
Saya harap pembaca
dapat memberikan kritikan-kritikan yang membangun dalam referensi ini, supaya
untuk kedepannya saya bisa lebih baik dan bisa untuk lebih sempurna dalam
kekurangannya.
terimah kasih untuk contoh book reportnya :)
BalasHapus