Entri Populer

Rabu, 23 November 2011

BOOK REPORT


BOOK REPORT


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Kewarganegaraan




STKIP SMD ACR.JPG





                                                   Disusun oleh;
      Nama          : Bayu Suarsa.
                                            No. Absen  : 05
                                            Jurusan: Dikbasasinda 2A








SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) SEBELAS APRIL SUMEDANG


 
2009

BAB I


PENDAHULUAN

-           Judul buku      : Pengetahuan Ilmu Politik
-           Pengarang                : Drs. Sukarna
-           Penerbit          : CV. Mandar Maju
-           Tahun Penerbitan     : 1994
-           Tebal Buku     : 106
-           Alasan pemilihan buku :
Alasan saya memilih buku ini untuk dijadikan book report karena buku ini sangat menarik untuk dikaji kembali dan berhubungan dengan mata kuliah kewarganegaraan.
Selain itu saya juga ingin lebih mengetahui tentang ilmu politik karena kita dapat mengetahui bersama pada era globalisasi saat ini politik sangat penting


BAB II
RINGKASAN EKSLUSIF BUKU

A.     ARTI PENGANTAR, ILMU, DAN POLITIK
Pengantar dalam arti mengantarkan ilmu pengetahuan, yaitu memindahkan seseorang atau kelompok dari yang kurang atau tidak tahu menjadi mengetahui sehingga mempunyai pengetahuan yang luas tentang ilmu yang dipelajarinya.
Ilmu merupakan rangkaian kata-kata yang tersusun di dalam kalmiat yang dapat dipahami oleh yang mempelajarinya ataupun yang membacanya serta mengandung nilai-nilai kebenaran, walaupun kebenaran sementara sesuai dengan penerimaan atau persepsi dari pada yang mempelajarinya pada suatu saat tertentu.
Oleh karena itu kebenaran dari suatu ilmu yang diciptakan oleh manusia bersifat nisbi atau relative, dimana yang dianggap benar pada suatu saat bisa disalahkan pada saat yang lain.
Adapun syarat dari suatu ilmu ialah:
1.       Mengandung nilai-nilai kebenaran baik yang bersifat sementara maupun tetap.
2.       Hasil penelitian yang bersifat terus menerus sehingga kebenaran itu berdasarkan kepada suatu fakta material maupun fakta yang immaterial.
3.       Hasil analisa yang menghubungkan fakta-fakta dan non fakta yang mempunyai kaitan erat satu sama lain dan saling mempengaruhi.
4.       Ilmu sebenarnya mempunyai kaitan satu sama lain (bersistem).
5.       Ilmu ada yang bisa diterapkan di dalam praktek yaitu sebagai suatu seni tapi ada juga hanya sebagai teori saja.
Politik berasal dari kata polis yaitu Negara kota di Yunani. Jadi secara etimologi atau secara harfrah berbicara tentang politik adalah berbicara tentang Negara.
Di dalam setiap Negara ada unsure-unsurnya, yaitu:
1.       Wilayah
2.       Rakyat
3.       Pemerintah yang berdaulat.
4.       Pengakuan uraian Negara lain (de facta dan de jure).
Melihat uraian unsure-unsur Negara, maka ilmu politik ada yang memberikan rumusan yang berbeda-beda satu sama lain yaitu, ilmu politik ialah seni dan ilmu pemerintahan.

B.     TEORI NEGARA
1.  Teori Sosiologi
Manusia baru berarti manusia apabila melakukan hubungan dengan manusia-manusia lainnya.
2.  Toeri Organis
Negara disamakan atau dipersonifikasikan sebagai orang yang mempunyai bagian-bagian seperti halnya tubuh manusia yang terdiri organ-organ ataupun sub organ, seperti kaki, tangan, kepala, dan seterusnya.

3.  Teori Hukum
Setiap  manusia mempunyain kesadaran hukum. Dengan adanya kesadaran hukum maka manusia mengetahui hak dan kewajibannya yang harus dilaksanakan sebagai manusia yang dilengkapi denga kehendak perasaan dan pikiran atau akal.
4.  Teori Dua Sisi
Teori Negara itu sebenarnya merupakan gabungan dari teori sosiologi dan teori hukum, dimana antara masyarakat dan hukum tidak bisa dipisahkan melainkan merupakan kesatuan yang bulat.
5.  Teori Budaya
Sebagaimana diketahui budaya atau yang disebut budaya ialah produk daripada pemikiran perasaan dan kehendak manusia dalam wujud material atau in material.
6.  Teori Religi
Seperti diketahui dan diimani bahwa setiap makhluk di bumi ini dan diluar bumi, serta bumi dan langitnya diciptakan oleh Ilahi berdasarkan kehendak-Nya.
7.  Teori Filsafat
Filsafat itu adalah hasil atau proses pemikiran yang insyaf sadar mendalam dan teratur yang dapat menjawab segala pertanyaan tentang sesuatu walaupun jawabannya itu masih tentative (percobaan) dan relative mendekati kebenaran.


8.  Teori Administrasi
Teori administrasi atau teori organisasi dan manajemen. Seperti diketahui administrasi adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh dua ornag atau lebih untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.
9.  Teori Komunikasi
Negara dilihat dari sudut komunikasi atau teori komunikasi ialah yaitu justru untuk melakukan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat atau antara Negara dengan Negara sehingga mewujudkan hubungan nasional dan internasional yang cukup saling menguntungkan.
10.  Teori Ekonomi
Kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi itu cukup luas yang dimulai daripada kegiatan produksi, transportasi, penjualan, sampai kepada konsumen sehingga terjadi adanya mekanisme pasar, baik pasar bebas maupun pasar yang terpimpin. Kegiatan ekonomi ini pada akhirnya bermuara kepada kebutuhan-kebutuhan rakyat atau manusia.
11.  Teori Ilmu Pertahanan
Ilmu pertahanan ialah ilmu yang memberi pengetahuan yang cukup luas untuk mempertahankan dari masyarakat, agama dan bangsa.
12.  Teori Nasional/Bangsa
Bangsa ialah sekumpulan orang-orang yang mempunyai perasaan, pemikiran dan kehendak bersama karena mempunyai persamaan nasib, karakter, wilayah yang didiaminya/dihuninya sehingga terbentuklah suatu kemauan untuk membuat suatu Negara.
13.  Teori Partai Politik
Partai politik adalah sekumpulan orang-orang yang bercita-cita untuk membuat Negara atau menguasai Negara dengan cara atau jalan menempatkan anggota-anggotanya di dalam badan-badan Negara baik secara legal atau illegal ataupun subversive atau dengan kudeta/pemberontakan. Menurut Huszar dan Stevenson. Dilihat dari sudut partai politik, maka negar aitu terwujud karena adanya perjuangan-perjuangan yang diorganisir oleh partai politik.
14.  Teori Sistem
Sistem ialah sesuatu yang saling berhubungan satu sama lain, saling mempengaruhi atau saling menentukan, sehingga salah satu bagian atau sub bagian baru punya arti kalau bagian-bagian lain berfungsi sebagaimana mestinya.
Negara menurut teori sistem ialan suatu sistem untuk melaksanakan atau tempat melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintahan atau kegiatan-kegiatan pengurusan rakyat serta wilayah-wilayahnya dan mencapai tujuan daripada Negara itu sendiri.
15.  Teori Ilmu Pemerintah
Ilmu pemerintahan adalah suatu ilmu yang memberi pengetahuan kearah pelaksanaan daripada kegiatan-kegiatan pemerintah baik dalam arti luas yang meliputi kegiatan-kegiatan legislative, eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan daripada pemerintahan itu sendiri.

C.     HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN NEGARA
Hakikat daripada Negara atau esensi daripada Negara ialah suatu organisasi baik dalam arti statis maupun dinamis untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertalian dengan pelaksanaan kekuasaan oleh badan-badan Negara atau adminnistrasi Negara untuk mencapai tujuan daripada Negara itu.
Fungsi Negara
1.     Untuk melaksanakan kekuasaan baik kekuasaan sendiri, kelompok sendiri atau kekuasaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat untuk mencapai tujuan sendiri atau tujuan rakyat.
2.     Untuk mempertahankan, melindungi seluruh rakyat dan wilayah Negara itu.
3.     Untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, di dalam Negara dimana fungsi ini dijalankan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk itu beserta seluruh rakyat keamanan dan ketertiban di dalam Negara tidak mungkin dapat diwujudkan apabila rakyat itu sendiri tidak mau aman dan tertib.
4.     Untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
5.     Untuk menyelenggarakan hubungan nasional atau hubungan antar Negara, sehingga dapat meningkatkan kehidupan rakyat di dalam segala bidang dengan menyaring hal-hal yang negative ditolak dan hal-ahl yang positif di terima.
6.     Untuk meningkatkan derajat dan martabat bangsa di dalam percaturan dunia internasional mengingat setiap bangsa yang tidak punya Negara, dianggap belum memiliki kemampuan untuk mandiri dan melakukan hubungan internasional.
7.     Untuk mencerdasakan rakyat di dalam Negara itu serta meningkatkan kualitas moral.
Tujuan daripada negara
1.     Melindungi seluruh tumpah darah dan bangsa Indonesia
2.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.     Mensejahterakan rakyat
4.     Ikut serta mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan persamaan dan kemerdekaan

D.     BENTUK NEGARA
Bentuk Negara ada 3 yaitu :
1.       Bentuk Negara Federasi
Bentuk ini ialah terdiri dari Negara-negara bagian yang bergabung dalam suatu Negara dimana kekuasaan/mengatur Negara baik kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif diatur oleh pemerintah pusat atau central administration.
Kebaikan bentuk Negara Federasi :
a.       Setiap Negara bagian memiliki kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan sendiri secara real dan luas.
b.       Setiap gubernur Negara bagian Negara mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan cita-cita Negara bagiannya itu.

c.        Hak asasi manusia terlindungi secara efektif.
d.       Partai-partai politik (parpol) disetiap negara bagian dapat berkembang dengan baik tanpa ada pembatasan dari pemerintah federal.
e.        Setiap Negara bagian hanya terikat oleh konstitusi federal.
f.         Disetiap Negara bagian kebebasan pers dapat diwujudkan karena telah terdapat keamanan dan ketertiban serta kesejahteraan masyarakatnya.
Kelemahan bentuk Negara Federasi:
a.       Untuk Negara-negara maritime maka Negara harus mempunyai angkatan perang yang kuat.
b.       Mudah sekali terjadi pemisahan Negara bagian menjadi suatu Negara merdeka sendiri yang dapat mengakibatkan perang di Negara tersebut.
c.        Antara gubernur di Negara-negara federal maritim dapat terjadi perebutan wilayah terhadap kepulauan-kepulauan kecil yang mengandung banyak sumber-sumber alam yang dapat dijadikan sumber pendapatan Negara bagian.
d.       Disebabkan adanya kekuasaan yang besar dan gubernur-gubernur untuk mengatur Negara bagian masing-masing, maka di Negara maritime hal ini sangat membahayakan karena jumlah penduduk di setiap pulai tidak merata.
2.       Bentuk Negara Non-Federasi
Bentuk ini ialah gabungan beberapa Negara yang mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur Negara masing-masing ke dalam dan keluar.
Adapun kelemahannya :
a.       Negara besar memiliki kewajiban untuk melindungi Negara-negara kecil yang tergabung dalam Negara non-federasi.
b.       Pertentangan antara Negara-negara yang tergabung dalam non-federasi yang disebabkan oleh perbedaan-perbedaan kepentingan yang akhirnya akan menyebabkan bubarnya Negara non-federasi itu.
c.        Bentuk Negara non-federasi tidak menjamin terjadinya suatu persatuan dan kesatuan diantara Negara-negara yang bergabung itu yang disebabkan setiap Negara yang bergabung itu tidak berorientasi untuk kekuataan di Negara masing-masing.
d.       Pemerintah non-federasi tidak dapat memadamkan pemberontakan di Negara anggotanya.
e.        Tujuan Negara non-federasi sebenarnya sama dengan tujuan Negara kesatuan ataupun Negara-negara federasi, yaitu meliputi keamanan dari luar, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kemerdekaan perorangan dapat terwujud mengingat masing-masing Negara yang tergabung itu mempunyai konsep-konsep pelaksanaan ataupun konsep-konsep tentang penggunaan kekuasaan yang berbeda.
f.         Bentuk Negara non-federasi menjamin adanya perbedaan struktur organisasi Negara anggota atau struktur pemerintahan, filsafat bangsa, ideology Negara, sehingga hal tersebut dapat berkembang di Negara anggota masing-masing.
3.       Bentuk Negara Kesatuan
Bentuk ini ialah dimana seluruh wilayah Negara berada di dalam suatu penguasaan pemerintah yang mampu berdaulat ke dalam dan keluar setiap wilayah Negara itu diberikan wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri menurut asal-usul daerahnya itu.
Adapun kebaikan bentuk Negara kesatuan :
a.       Di dalam Negara kesatuan, perasaan nasionalisme dapat tumbuh dan berkembang secara efektif dari generasi ke generasi.
b.       Di dalam Negara kesatuan akan dapat direalisasikan tujuan Negara bagi seluruh rakyat sebab pemerintah pusat mempunyai tanggung jawab yang cukup besar untuk mewujudkannya.
c.        Di dalam Negara kesatuan  dapat terbentuk angkatan bersenjata yang kuat yang akan mampu melindungi seluruh tumpah darah dari gangguan luar dan dalam.
d.       Di Wilayah Negara Kesatuan yang terdiri dari pulau-pulau dan lautan maka bentuk Negara kesatuan akan lebih efektif untuk mempertahankan dan melindungi Negara.
e.        Di dalam Negara Kesatuan anggaran belanja Negara yang diperoleh baik itu dari pajak, keuntungan perusahaan Negara, ataupun pinjaman-pinjaman dapat digunakan untuk membangun daerah yang berpotensi untuk tumbuhnya ekonomi sebagai landasan pertumbuhan bidang-bidang yang lainnya tanpa adanya gugatan dari pemerintah daerah.

E.     MACHTSSTAAT (NEGARA KEKUASAAN)
Dalam konsep Negara kekuasaan adalah seluruh kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif berada pada satu orang yang dianggap sebagai penjelmaan daripada Negara, mengingat Negara itu merupakan sesuatu yang abstrak, yang kongkrit adalah wilayah Negara, rakyat, dan pemerintahan.
Cirri-ciri Negara kekuasaan secara luas.
a.     Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap rakyat tapi terhadap diktator (orang yang paling berkuasa dalam konsep Negara kekuasaan).
b.     Aparat pemerintah bukan abdi masyarakat tapi merekalah yang harus dilayani oleh rakyat.
c.      Kontrol masyarakat tidak dibenarkan dan dianggap sebagai sumber kekacauan didalam Negara.
d.     HAM, yaitu hak hidup, hak mengejar kebahagiaan dan hak kemerdekaan.
e.      Tidak ada hukum yang berlaku, kecuali hukum yang ditetapkan oleh dictator berlaku semboyan “shall it be saith, shall it be the law” (yang dikatakan adalah hukum).
f.       Parpol kalaupun ada hanya satu, dan parpol itu biasanya dibuat oleh dictator dan sekaligus sebagai pemimpin tertingginya.
g.     Tidak diakui rule of law (pemerintah yang berdasarkan hukum yang mengacu kepada kepentingan rakyat).

F.      RECHTSSTAAT (NEGARA HUKUM)
Negara hukum ialah suatu Negara dimana pemerintahannya itu didalam segala kegiatannya berdasarkan UU/UUD sehingga pemerintah yang demikian disebut dengan pemerintahan yang berasas Rule of Law.
Cirri-ciri Negara Hukum :
a.     Seluruh warga Negara yang telah dewasa mempunyai kesadaran hukum peraturan/UU.
b.     Seluruh warga Negara minimal pendidikan akhir SLTA sehingga mempunyai kemampuan untuk membaca hukum/perundang-undangan yang berlaku.
c.      Tingkat kehidupan secara ekonomi memadai/terpenuhinya kebutuhan hidup baik fisik maupun non fisik, atau Negara berada pada tingkat stabilitas ekonomi.
d.     Di dalam Negara terdapat stabilitas politik sehingga dapat menunjang terhadap usaha-usaha yang berlakukan oleh pemerintah.
e.      Di dalam Negara hukum terdapat sosial budaya yang menjunjung terhadap tegaknya hukum.
f.       Di dalam Negara hukum ada pembagian kekuasaan dimana kekuasaan legislative, eksekutif, yudikatif dipegang dan dilaksanakan oleh badan-badan yang berbeda.
g.     Dalam UUD/UU terdapat hak asasi manusia (HAM) yang menjadi ukuran untuk tegaknya Negara hukum yang demokratis.
h.     Di dalam Negara hukum harus terdapat parpol yang lebih dari 1 untuk melakukan control sosial.
i.       Di dalam Negara hukum terdapat control sosial yang doakui keberadaannya oleh pemerintah secara konstitusional.
j.       Dalam Negara hukum diakui dan harus ada organisasi-organisasi yang membela kepentingan-kepentingan masyarakat.
k.     Dalam Negara hukum sebagai perwujudan Negara demokrasi harus ada pemilu.
l.       Dalam Negara hukum harus terwujud dan dapat diwujudkan tujuan Negara yang meliputi keamanan dari luar, ketertiban, keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kemerdekaan perorangan.

G.    TEORI-TEORI KEDAULATAN
1.       Teori Kedaulatan Tuhan
Tuhan menciptakan manusia beserta alam semesta dan seluruh isinya. Seluruh peraturan-peraturan yang menyangkut hidup manusia harus sesuai atau selaras dengan aturan-aturan tuhan.
2.       Teori Kedaulatan Hukum
Dalam teori ini disebutkan bahwa manusia mempunyai kesadaran hukum maka Negara harus didasarkan kepada hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
3.       Teori Kedaulatan Rakyat
Dalam teori ini dikemukakan bahwa tidak ada Negara tanpa adanya rakyat. Oleh karena itu yang berkuasa di dalam Negara adalah rakyat, karena rakyat memiliki kedaulatan tertinggi atas Negara
4.       Teori Kedaulatan Negara
Negara menurut teori ini dianggap dan dijadikan sebagai pemilik kedaulatan, maka dalam melaksanakan kedaultana Negara dapat berlaku sewenang-wenang tanpa diikat atau terikat oleh kekuasaan/hukum apapun juga.


H.    TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN
1.       Teori Dwipraja (oleh Hohn Locke)
2.       Teori Triparaja (oleh Montesquiea)
3.       Teori Tripraja (oleh Almond)
4.       Teori Caturpraja (oleh Van Vollenhoven)
5.       Teori Pancapraja (oleh Lemaire)
Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia
Indonesia menurut UUD 1945, walaupun dikenal adanya badan excekutif, yudikatif, dan legislative, tapi dalam badan Negara tidak menganut ke-5 teori di atas, tapi hanya menggunakan istilahnya saja. Hal ini karena MPR sebagai penjelmaan rakyat yang mempunyai kedaulatan Negara memegang kekuasaan legislative, DPR, kekuasaan eksekutif di pegang oleh presiden dan kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada MA, tapi kekuasaan untuk mengadili presiden tetap ada pada MPR.

I.        BENTUK PEMERINTAHAN
Secara garis besar bentuk pemerintahan ada 2 yaitu:
1.       Monarki
a.     Monarki absolute
b.     Monarki konstitusional
2.       Republik
a.     Republik absolute (Republik kediktatoran)
b.     Republik demokratik
1.       a. Monarki Absolut
Adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh kekuasaan, baik itu kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif berada di tangan raja sebagai penguasa tunggal Negara
      b. Monarki Konstitusional
          Adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh UU dengan tujuan melindungi rakyat dan tindakan sewenang-wenang saja.
2.       a. Republik Absolut (Republik kediktatoran)
Adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengatasnamakan rakyat tapi pada kenyataannya kekuasaan rakyat hanya dilakukan oleh penguasa tertinggi di dalam negara, jadi kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif berada pada satu tangan.
      b.           Republik Demokratik
          Adalah suatu bentuk pemerintahan dimana rakyat mempunyai kedaulatan tertinggi sehingga kekuasaan executive, yudikatif, dan legislative berada pada rakyat dan dijalankan oleh rakyat secara langsung dan atau tidak langsung melalui wakil-wakilnya.

J.       SISTEM PEMERINTAHAN
1.       Sistem Tirani
Sistem pemerintahan tirani adalah sistem dimana seseorang itu sangat berkuasa sekali, sehingga apa yang dikatakannya harus dilakukan oleh seluruh aparat pemerintahan dan oleh seluruh rakyat.
2.       Sistem Pemerintahan Aristokrat
Aristokrat berasal dari kata “Aristo” yang berarti ningrat dan “krasi” berarti kekuasaan. Jadi pemerintahan Aristokrat ialah pemerintahan yang dijalankan oleh raja-raja ningrat sebagai orang-orang keturunan daripada raja-raja yang baik. Pemerintahan yang dilakukan kaum ningrat masih berorientasi kepada kepentingan-kepentingan daripada raja beserta keturunannya, sedangkan kepentingan-kepentingan rakyat masih dijadikan nomor dua. Itulah sebabnya dalam sistem pemerintahan aristocrat yang menikmati jabatan dan kekayaan di dalam Negara ialah kaum ningrat itu sendiri.
3.       Sistem Timokrasi
Timokrasi berasal dari kata “timos” dan “krasi” yang masing-masing berarti kekayaan dan kekuasaan. Dalam situasi ini Negara diperintah atau dikendalikan oleh orang-orang kaya saja. Di dalam sistem timokrasi ini rakyat banyak seolah-olah tidak memiliki Negara, jadi mereka hanya merupakan budak-budak atau hamba-hamba daripada orang kaya.
4.       Sistem Oligarsi
Oligarsi berasal dari kata “oligo” dan “archea” yang berarti masing-masing yang sedikit dan kekuasaan. Negara dalam sistem ini diperintah atau dikendalikan oleh orang-orang yang sedikit sekali. Yang sedikit ini terdiri dari orang-orang yang memiliki pengetahuan dan juga memiliki kekayaan, yang banyak yaitu rakyat yang sebagian besar hanyalah menjadi orang-orang yang diperintah yang harus tunduk terhadap yang sedikit itu.

5.       Sistem Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratos” atau “krasia” yang masinf-masing berarti rakyat dan kekuasaan.
Negara dalam sistem ini adalah kepunyaan rakyat seluruhnya. Kekuasaan di dalam Negara yang tertinggi adalah di tangan rakyat, tidak ada kekuasaan lagi di atas kekuasaan rakyat kecuali kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sistem ini hak-hak asasi manusia yang sangat fundamental yaitu hak-hak hidup dan hak-hak untuk menentukan jalannya hidup, hak kemerdekaan baik kemerdekaan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta hak-hak untuk mengejar kebahagiaan hidup yang bersifat pribadi di jamin oleh Negara dan undang-undang.
Sistem demokrasi ini ada bermacam-macam:
1.     Sistem demokrasi liberal.
2.     Sistem demokrasi rakyat.
3.     Sistem demokrasi terpimpin.
4.     Sistem demokrasi pancasila.
5.     Sistem demokrasi Islam.
Adapun ciri-ciri sistem demokrasi diantaranya:
a.     Adanya perlindungan terhadap HAM.
b.     Pemerintahan berdasarkan undang-undang atau hukum.
c.      Adanya persamaan setiap warga Negara di muka hukum.
d.     Adanya partai politik yang lebih daripada satu.

6.       Mobokrasi
Mobokrasi berasal dari kata mob dan krasi, yang masing-masing berarti orang mabuk dan kekuasaan.
Pemerintahan mobokrasi dikendalikan oleh orang-orang yang sudah tidak bisa lagi mengendalikan diri, sehingga Negara berada di dalam keadaan kacau atau anarki. Dalam pemerintahan ini pelaksanaan kekuasaan berjalan secara sewenang-wenang, tertib hukum menjadi hilang, rakyat tak mentaati terhadap pemerintahan, kejahatan-kejahatan merajalela dan keadilan tidak bisa lagi  ditegakan dan pemerintahan sudah tidak berwibawa lagi.

K.    PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Pemerintah demokrasi pancasila tidak menganut paham tranisme, aristokratisme, timokrasisme, oligarsisme, anarkisme atau mobokrasisme, disebabkan hal-hal sebagai berikut:
1.  Demokrasi pancasila adalah demokrasi religiur atau demokrasi yang menjunjung tinggi ahlak atau moral.
2.  Dalam demokrasi pancasila kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak berada pada kaum aristo, golongan timo, kaum oligo apalagi pada golongan mobi mengingat ketiga kekuasaan tersebut berada pada rakyat yang dipegang dan dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga Negara tertinggi yaitu MPR.
3.  Dalam demokrasi pancasila diharuskan untuk tagaknya pemerintahan berdasarkan hukum rule DF dimana diakuinya adanya supremacy of law (hukum yang tertinggi, equality before the law (Persamaan dimuka hukum), dan protection of human rights (perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia).
4.  Demokrasi pancasila harus menjunjung tinggi dan berdasarkan kepada kostitusi Negara bukan pada kostitusi parpol ataupun konstitusi-konstitusi masa mengingat demokrasi pancasila adalah demokrasi konstitusional yaitu suatu demokrasi yang berdasarkan kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945.
5.  Demokrasi pancasila menurut paham keterbukaan maksudnya, adanya open management atau manajemen yang terbuka dimana ada keikutsertaan rakyat dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya.
6.  Dalam demokrasi pancasila diakui adanya organsasi politik yang lebih daripada satu yaitu golongan karya, PPP, PDi.
7.  Dalam demokrasi pancasila adanya pemilihan umum sehingga rakyat mempunyai hak-hak untuk memilih dan dipilih sesuai aspirasi-aspirasinya.
8.  Dalam demokrasi pancasila terdapat suatu kekuatan sosial politik.
9.  Dalam demokrasi pancasila tidak menghendaki adanya ataupun timbulnya kolonialisme dan imperalisme.
10.            Demokrasi pancasila bukan demokrasi yang sparatif dan diskriminatif, melainkan suatu demokrasi yang integrative yaitu yang sesuai dengan falsafah hidup rakyat dimana dalam kehidupan rakyat di pedesaan di dalam menjalankan segala kegiatannya itu selalu bergotong royong tanpa membedakan fungsi atau pendidikan atapun asal keturunan siapa saja untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bahkan harus ikut serta.

L.     NEGARA DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang terbaik. Abraham Lincoln merumuskan demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Jadi dalam Negara demokrasi kekuasaaan tertinggi ada pada rakyat, sehingga pemerintah itu sendiri dibuat oleh rakyat yang berfungsi untuk mengabdi pada kepentingan rakyat atau untuk mewujudkan tujuan Negara yang menyangkut keamanan, ketertiban, kesejahteraan, keadilan dan kemerdekaan bagi rakyat.
Syarat-syarat Negara demokrasi:
1.  Ada UUD, yang memuat.
a.     Filsafat Negara.
b.     Struktur organisasi Negara.
c.      HAM
d.     Adanya pasal.
e.      Adanya larangan untuk merubah karakteristik tertentu dari bangsa itu.
2.  Ada pembagian kekuasaan.
Maksudnya untuk:
a.     Mencegah kesewenangan-wenangan dari pemerintah.
b.     Untuk melindugi HAM.
c.      Untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU.
d.     Untuk menegakkan hukum.
e.      Untuk menajim kemerdekaan individu.
f.       Menjadikan pemerintah bertanggung jawab dalam rangka mempertinggi budaya bangsa.
g.     Menjamin sosbud rakyat.
h.     Meningkatkan prestasi pemerintah dalam mewujudkan tujuan Negara.
i.       Mengefektifkan pengawasan politik terhadap badan eksekutif.
j.       Mengevaluasi hasil kerja setiap badan Negara.
3.  Didalam Negara demorasi ada pemilu.
Pemilu dalam Negara demokrasi merupakan salah satu syarat utama meningat yang menamakan dirinya Negara demokrasi tapi tidak melaksanakan pemilu. Hal itu merupakan kebohongan belaka.
Ada 2 macam sistem pemilu:
1)    Sistem Proporsional.
Ialah dimana seluruh wilayah Negara dijadikan I daerah pemilihan sehingga suara yang diperoleh partai kontestan dihitung semuanya berdasarkan penimbangan dimana apabila ditetapkan I wakil 300.000 suara dan partai itu memperoleh 350.000 suara dari seluruh wilayah Negara maka parpol itu mempunyai I wakil.
2)    Pemilu sistem Distrik.
Adalah dimana seluruh wilayah Negara dibagi menjadi beberapa distrik sesuai dengan jumlah wakil-wakil rakyat yang ada di BPP. Dalam pemilu ini kemenangan seseorang ditentukan oleh jumlah suara terbanyak walaupun kurang dari setengahnya.


4.  Dalam Negara demokrasi perlu adanya parpol lebih dari satu agar rakyat punya alternative pilihan sesuai dengan aspirasinya dalam bidang poleksosbud.
Parpol adalah sekelompok orang-orang yang terorganisasikan dalam kelompok formal untuk menguasai/mempertahankan kedudukan kekuasaan didalam Negara dengan cara menempatkan orang-orangnya dalam lembaga Negara baik secara yuridis formal menurut aturan hukum atau dengan cara subversive.
Adapun sistem kepartaian ada 3:
1)    Sistem satu partai
Sistem ini tidak digunakan dalam Negara-negara demokrasi dalam arti yang sebenarnya tapi digunakan dalam Negara-negara dengan sistem kediktatoran.
2)    Sistem banyak partai
Sistem banyak partai digunakan di Negara-negara demokrasi liberal parlementer dimana digunakan pemilu sistem proporsional. Contoh Negara yang mengikuti sistem ini adalah Belanda, Prancis, Pakistan, dll.
3)    Sistem Dua Partai
Sistem ini digunakan di Negara-negara demokrasi liberal dengan pola pemilu sistem distrik. Dalam sistem ini bisa cabinet parlementer (inggris) bisa juga cabinet presidensil (Amerika Serikat).
5.    Adanya Kebebasan Pers
Dalam Negara demokrasi perlu adanya kebebasan pers agar suara rakyat dalam ipoleksosbud dapat disalurkan secara terbuka. Demikian pula dengan suara pemerintah dapat diketahui oleh rakyat.
Syarat-syarat untuk terwujudnya kebebasan pers yang sehat adalah :
Kebebasan pers yang dilandasi akhlak yang tinggi dan dipenuhi idealism akan dapat dipertanggung jawabkan di dunia ini dan di masa yang akan datang.

M.   IDEOLOGI POLITIK
Ideology berasal dari kata “idea” yang berarti cita-cita dan logi yang berasal dari kata “logos” yang berarti pengetahuan.
Jadi secara etimologi atau harfiah, ideology berarti pengetahuan tentang cita-cita daripada Negara, lebih jauh lagi ideology disebutkan sebagai suatu pemikiran atau hasil pemikiran daripada manusia tentang politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang berdasarkan kepada sesuatu ajaran. Oleh karena itulah didunia ini dikenal beberapa ideology yang diantaranya yang paling popular ialah :
a.     Ideology Liberal
b.     Ideology Komunis
c.      Ideology Fasis
d.     Ideology Pancasila
e.      Ideology Islam
1.       Perbedaan Ideology Pancasila dan Ideologi Komunis
Salah satu diantaranya yaitu :
“Ideologi Pancasila dalam sistem politik menganut sistem demokrasi sedangkan ideology komunis menganut sistem kediktatoran”.


2.       Perbedaan dan persamaan antara ideology Pancasila dengan ideology Liberal.
-         Salah satu perbedaannya yaitu :
“Didalam Ideologi Pancasila kebebasan untuk menjadi seorang Atheis atau orang yang tidak bertuhan dilarang disebabkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Sedangkan dalam ideology Liberal, ideology yang demikian itu diperkenankan”.
-         Salah satu persamaan antara ideology Pancasila dengan ideology Liberal yaitu :
“Baik Ideology Liberal maupun Ideology Pancasila sama-sama melaksanakan demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.”


BAB III
PEMBAHASAN
A.     KELEBIHAN BUKU
Buku yang berjudul “Pengetahuan Ilmu Politik” oleh Drs. Sukarna banyak sekali kelebihannya. Dalam buku ini saya banyak sekali mendapatkan ilmu-ilmu politik, yang sesuai dengan judul bukunya.
Didalam isi buku ii dengan sangat terperinci dibahas semua tentang politik-politik Negara yang sebelumnya tidak saya ketahui.
Saya sangat senang sekali dengan memilih buku ini untuk dijadikan Book Report dalam tugas saya, wawasan saya dalam dunia politik dapat bertambah. Dan akhirnya saya dapat mengetahui dengan jelas bahwa politik dalam Negara itu sangat penting, karena dengan politik kita seluruh warga Negara Indonesia dapat mengenal demokrasi.

B.     KEKURANGAN BUKU
Menurut saya dalam buku yang berjudul “Pengetahuan Ilmu Politik” oleh Drs. Sukarna, tidak ada sedikitpun kekurangannya karena dalam isi buku ini sudah dibeberkan secara jelas tentang ilmu politik dan lebih dari sekedar ilmu politik.


BAB IV
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Pengantar ilmu politik terdiri dari tiga kata, yaitu pengantar ilmu politik. Pengertian ilmu, pengantar, dan politik sudah saya jelaskan dalam pembahasan sebelumnya. Dalam dunia politik pasti kita akan mengenal dengan parpol (partai politik). Sebagai Negara yang menjunjung tinggi sistem demokratisasi pasti akan selalu mengadakan pemilihan parpol yang diserahkan seluruhnya. Kekuasaan di dalam Negara yang tertinggi adalah di tangan rakyat, tidak ada kekuasaan diatas kekuasaan rakyat kecuali kekuasaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dengan demikian kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif berada di tangan rakyat. Oleh karena itu rakyat dapat dan harus berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan serta pertahanan. Dalam badan legislative, rakyat ikut serta dipilih dan memilih, didalam eksekutif rakyat menjalankan ketetapan-ketetapan atau undang-undang yang dibuat oleh badan legislative atau badan perwakilan politik. Demikian pula halnya rakyat adalah yang menjalankan kekuasaan yudikatif.
Oleh karena itulah sistem demokrasi ini disebut pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.



B.     SARAN
Saya harap pembaca dapat memberikan kritikan-kritikan yang membangun dalam referensi ini, supaya untuk kedepannya saya bisa lebih baik dan bisa untuk lebih sempurna dalam kekurangannya.



















1 komentar: